Kamis, 07 November 2013

Hukum Komisi Untuk Broker/Makelar Dalam Islam

Jika seseorang membawa seorang konsumen ke salah satu pabrik atau toko untuk membeli suatu barang. Lalu pemilik pabrik atau toko itu memberikan komisi atas konsumen yang dibawa. Apakah komisi yang diperoleh itu halal atau haram ? Jika pemilik pabrik itu memberikan tambahan uang dalam jumlah tertentu dari setiap item yang dibeli konsumen tersebut, dan orang tersebut (broker/makelar) mau menerima tambahan tersebut sebagai atas pembelian konsumen tersebut, apakah hal tersebut dibolehkan ? Dan jika hal itu tidak dibolehkan, lalu apakah komisi yang dibolehkan ? Mengenai hal ini, Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta menjawab :
Jika pihak pabrik atau pedagang memberi broker/makelar sejumlah uang atas setiap barang yang terjual melalui broker/makelar tersebut sebagai motivasi atas kerja keras yang telah dilakukan untuk mencari konsumen, maka uang tersebut tidak boleh ditambahkan pada harga barang, dan tidak pula hal tersebut memberi mudharat pada orang lain yang menjual barang tersebut, di mana pabrik atau pedagang itu menjual barang tersebut dengan harga seperti yang dijual oleh orang lain, maka hal itu boleh dan tidak dilarang.
Tetapi, jika uang yang diambil dari pihak pabrik atau toko dibebankan pada harga barang yang harus dibayar pembeli, maka tidak boleh mengambilnya, dan tidak boleh juga bagi penjual untuk melakukan hal tersebut. Sebab, pada perbuatan itu mengandung unsur yang mencelakakan pembeli dengan harus menambah uang pada harganya.
Sumber :
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 19912 dan Fatwa Nomor 19637. Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About