Kamis, 07 November 2013

Waspada Penyesat Umat


عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ: قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِنِّي لَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي إِلَّا الْأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ وَإِذَا وُضِعَ السَّيْفُ فِي أُمَّتِي لَمْ يُرْفَعْ عنهم إلى يوم القيامة)
 Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Sesungguhnya aku tidak takut atas umatku kecuali para pemimpin yang menyesatkan, dan jika diletakkan pedang pada umatku, maka tidak akan diangkat dari mereka sampai hari kiamat”. (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan di dalam kitab Silsisilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1582)
Makna pemimpin:
1.  Para pemimpin negara yang sesat dan para ulama yang menyesatkan.
والمراد بقوله: “الأئمة المضلين”: الذين يقودون الناس باسم الشرع، والذين يأخذون الناس بالقهر والسلطان; فيشمل الحكام الفاسدين، والعلماء المضلين، الذين يدعون أن ما هم عليه شرع الله، وهم أشد الناس عداوة له.
Yang dimaksud “الأئمة المضلين” adalah orang-orang yang menuntun manusia dengan membawa nama syariat, dan orang-orang yang membawa manusia dengan kekuasaan, dan termasuk mereka ini adalah para pemimpin negara yang rusak dan para ulama yang menyesatkan, orang-orang yang mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah syariat Allah padahal mereka adalah orang yang paling keras permusuhannya terhadapnya (syariat Allah) (Lihat kitab Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid, karya Syaikh Ibnu Utsaimin).
2.  Para pemimpin kekuasaan, para ulama, para ahli ibadah yang menyesatkan.
“الأئمة”,  aimmah adalah jamak (bentuk plural) dari imam. Imam berarti panutan yang diikuti baik dalam kebaikan atau keburukan.
Jika panutan dari orang-orang yang sesat maka umat akan tersesat, dan terjadi di tengah-tengah mereka akan muncul keburukan, dan mereka yang dimaksudkan adalah para pemimpin negara yang sesat, para ulama yang sesat, para ahli ibadah yang sesat, dan para ahli dakwah yang sesat. Setiap dari mereka adalah para pemimpin yang sesat, jika umat dituntun oleh mereka maka mereka akan menuntun kepada kebinasaan. Adapun jika yang menuntun umat adalah para penyeru kebenaran maka mereka akan menuntun umat kepada kebaikan dan keselamatan (Lihat kitab I’anat Al Mustafid bi Syarh Kitab At Tauhid, karya Syaikh Shalih Al Fauzan).
Mari perhatikan beberapa pernyataan yang sangat bermanfaat di bawah ini:
Bahwa para pemimpin itu ada tiga jenis: umara (pemimpin negara), ulama (para ahli ilmu agama), ‘ubbad(para ahli ibadah).  Mereka inilah yang ditakutkan akan mudah menyesatkan orang lain karena mereka adalah orang-orang yang diikuti. Para umara, mereka memiliki kekuasaan dan pelaksanaan. Para ulama mereka memiliki penyuluhan dan pendidikan. Sedangkan para ahli Ibadah mereka kadang menipu dengan keadaan mereka. Merekalah orang-orang yang ditaati dan jadi panutan, maka pengaruh mereka sungguh amat mengkhawatirkan. Karena jika mereka sesat maka mereka akan menyesatkan kebanyakan manusia. Namun, jika mereka mendapat petunjuk pada kebaikan, maka banyak orang akan ikut mendapat petunjuk (Lihat kitab Al Qaul Al Mufid, karya Syaikh Ibnu Utsaimin).
Seorang yang berilmu yang diikuti dan dipandang dengan mata keshalihan, jika mengerjakannya (shalat-shalat bid’ah), maka jelas akan memberikan kerancuan terhadap orang awam bahwa hal tersebut adalah termasuk sunnah, jadilah dia seorang yang berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan perbuatannya, yang terkadang bisa jadi penyebab langsung ia berdusta atas nama Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebanyakan manusia melakukan bid’ah dengan sebab ini. Mereka mengira orang yang mereka ikuti termasuk orang berilmu dan bertakwa. Padahal dia bukan orang seperti itu. Lalu mereka memperhatikan perkataan dan perbuatannya. Kemudian mereka mengikutinya dalam hal tersebut dan akhirnya rusaklah keadaan mereka.
Di dalam hadits riwayat Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“Sesungguhnya termasuk yang kukhawatirkan atas umatku adalah para pemimpin yang menyesatkan”. (HR. Ibnu Majah dan At Tirmidzi dan beliau mengatakan: “Hadits ini adalah hadits yang shahih”)
Dan di dalam kitab Ash Shahih, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu tiba-tiba, tetapi mencabutnya dengan mewafatkan para ulama, sampai tidak tersisa seorang berilmu. Akhirnya manusia menjadikan orang-orang bodoh (sebagai ulama), akhirnya mereka (orang-orang bodoh tadi) memberi fatwa tanpa ilmu dan mereka menyesatkan”.
Imam Ath Tharthusyi rahimahullah berkata, “Renungkanlah kalian semua hadits ini. Sesungguhnya hadits ini menunjukkan bahwa bid’ah itu tidaklah muncul disebabkan oleh para ulama mereka. Akan tetapi bid’ah muncul ketika wafat ulama-ulama mereka, lalu orang yang tidak berilmu memberi fatwa. Akhirnya muncullah bid’ah dari orang yang tidak berilmu itu.
Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu memindahkan makna ini dengan berkata: “Seorang yang amanah tidak akan pernah berkhianat. Akan tetapi jika diberi amanat, orang yang tidak amanat akan terlihat hidung belangnya (sifat khianatnya)”.  Kita pun dapat mengatakan,“Tidak pernah seorang alim melakukan bid’ah. Akan tetapi orang yang tidak berilmu dimintai fatwa. Lantas dia sesat dan menyesatkan orang lain.”
Dan demikianlah perbuatan Rabi’ah. Imam Malik berkata: “Suatu hari Rabi’ah menangis dengan sekencang-kencangnya ketika ditanya, “Apakah ada musibah yang menimpamu?” Beliau menjawab, “Tidak. Akan tetapi akan ditanya orang yang tidak berilmu maka akhirnya muncul masalah yang amat besar (Lihat Kitab Al Ba’its ‘Ala Inkar Al Bida’, karya Abu Syamah).
2)   Menanggung dosa seluruh orang yang mengikuti Anda dalam dosa dan maksiat.
Al Mundzir bin Jarir medapatkan riwayat dari bapaknya, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَمِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang mensunnahkan (mencontohkan) kebiasaan yang buruk, lalu diamalkan, maka dia akan menanggung dosanya dan dosa yang mengerjakannya setelahnya, tanpa mengurangi dari dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim dan Ibnu Majah)
3)   Diadukan kepada Allah Ta’ala oleh orang yang mengikuti Anda di dalam dosa dan maksiat agar Anda mendapat siksa berlipat dan terlaknat, akibat kesesatan yang Anda sebarkan.
Allah Ta’ala berfirman,
{إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْكَافِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمْ سَعِيرًا (64) خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَا يَجِدُونَ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا (65) يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَا لَيْتَنَا أَطَعْنَا اللَّهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولَا (66) وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا (67) رَبَّنَا آتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا (68
“Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka)”. “Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindung pun dan tidak (pula) seorang penolong”. “Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: Alangkah baiknya, andai kata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul”. “Dan mereka berkata: “YaRabb kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar)”. (QS. Al Ahzab: 64-68).
Pesan Terakhir
Jadilah manusia yang menjadi kunci kebaikan bukan kunci kesesatan. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuberkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ مِنَ النَّاسِ مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ وَإِنَّ مِنَ النَّاسِ مَفَاتِيحَ لِلشَّرِّ مَغَالِيقَ لِلْخَيْرِ فَطُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مَفَاتِيحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مَفَاتِيحَ الشَّرِّ عَلَى يَدَيْهِ
“Sesungguhnya dari manusia ada yang menjadi kunci kebaikan dan penutup keburukan. Juga ada manusia yang menjadi kunci keburukan dan menjadi penutup kebaikan. Bahagialah orang yang telah Allah anugerahkan ia sebagai kunci kebaikan melalui tangannya dan celakalah bagi siapa yang telah Allah jadikan baginya kunci keburukan melalui tangannya”. (HR. Ibnu Majah dan dihasankan di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1332).
Ahad, 17 Dzulhijjah 1432H, Dammam KSA.






Kredit Via Pihak Ketiga [Bank/Leasing]

Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank.
Praktek jual beli seperti inilah yang banyak dipraktekkan di banyak dealer atau showroom. Juga dapat kita temui praktek yang serupa pada beberapa KPR dan toko elektronik. Sekarang, apakah jual beli semacam ini dibenarkan? Mari kita simak pembahasan berikut, semoga kita bisa mendapatkan jawabannya.
Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu
Di awal pembahasan kali ini, kita akan melihat terlebih dahulu praktek jual beli yang terlarang yaitu menjual barang yang belum selesai diserahterimakan atau masih berada di tempat penjual.
Contohnya adalah Rizki memberi beberapa kain dari sebuah pabrik tekstil. Sebelum barang tersebut sampai ke gudang Rizki atau selesai diserahterimakan, dia menjual barang tersebut kepada Ahmad. Jual beli semacam ini adalah jual beli terlarang karena barang tersebut belum selesai diserahterimakan atau belum sampai di tempat pembeli.
Larangan di atas memiliki dasar dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim. Bukhari membawakan hadits tersebut dalam Bab:
باب بيع الطعام قبل أن يقبض وبيع ما ليس عندك
“Menjual bahan makanan sebelum diserahterimakan dan menjual barang yang bukan miliknya.”
Sedangkan An Nawawi dalam Shahih Muslim membawakan judul Bab,
بُطْلاَنِ بَيْعِ الْمَبِيعِ قَبْلَ الْقَبْضِ
“Batalnya jual barang yang belum selesai diserahterimakan.”
Hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah:
[Hadits Pertama]
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ
“Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
[Hadits Kedua]
Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ وَيَقْبِضَهُ
“Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga menyempurnakannya dan selesai menerimanya.” (HR. Muslim)
[Hadits Ketiga]
Ibnu ‘Umar mengatakan,
وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ.
“Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan,
كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.
“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim)
Dari hadits-hadits di atas menunjukkan beberapa hal:
1.       Terlarangnya menjual barang yang belum selesai diserahterimakan.
2.      Larangan menjual barang yang belum selesai diserahterimakan ini berlaku bagi bahan makanan dan barang lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas di atas.
3.       Barang yang sudah dibeli harus berpindah tempat terlebih dahulu sebelum dijual kembali kepada pihak lain.
An Nawawi mengatakan,
“Dalam hadits-hadits di atas terdapat larangan untuk menjual barang hingga barang tersebut telah diterima oleh pembeli. Dan para ulama memang berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa menjual kembali barang kepada pihak lain sebelum diterima oleh pembeli adalah jual beli yang tidak sah baik barang tersebut berupa makanan, aktiva tetap (seperti tanah), barang yang bisa berpindah tempat, dijual secara tunai ataupun yang lainnya.” (Syarh Muslim, 169-170)
Apa hikmah di balik larangan ini?
Hal ini diterangkan dalam hadits lain. Dari Thowus, Ibnu ‘Abbas mengatakan,
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى أن يبيع الرجل طعاما حتى يستوفيه . قلت لابن عباس كيف ذاك ؟ . قال ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ
“Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli bahan makanan hingga barang tersebut telah diserahterimakan.”
Thowus mengatakan kepada Ibnu ‘Abbas, “Kenapa bisa demikian?”
Beliau pun mengatakan, “Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 39-Kitabul Buyu’, 54-Bab Masalah Jual Beli Bahan Makanan dan Barang yang Ditimbun]
Hikmah lainnya adalah karena barang yang diserahterimakan kepada pembeli boleh jadi rusak. Hal ini disebabkan barang tersebut terbakar, rusak terkena air, atau mungkin karena sebab lainnya. Sehingga jika pembeli barang tersebut menjual kembali barang tadi kepada pihak lain, ia tidak dapat menyerahkannya.
Sekali Lagi Tentang Riba dalam Hutang Piutang (Riba Qordh)
Perlu diketahui bahwa yang namanya hutang-piutang adalah salah satu jenis akad yang di dalamnya terdapat unsur menolong dan mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan bantuan. Sehingga akad hutang-piutang semacam ini tidak diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dari hasil hutang piutang seperti ini disebut riba yakni riba qordh.
Contoh riba qordh: Ahmad berhutang pada Rizki sejumlah Rp.1.000.000,-. Kemudian Ahmad harus mengembalikan hutang tersebut dengan jumlah lebih yaitu Rp.1.200.000,- dalam jangka waktu satu bulan.  Tambahan Rp.200.000,- inilah yang disebut riba.
Para ulama memberi kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqih:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
“Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” (Lihat Asy Syarh Al Mumthi’, 8/63)
Perlu diketahui bahwa perbuatan menarik riba adalah perbuatan yang diharamkan dan suatu bentuk kezholiman. Kezholiman meniadakan keadilan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Allah Ta’ala berfirman,
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 279)
Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa orang yang berhutang itu ridho (rela) jika dikenakan bunga atau riba? Ada dua sanggahan mengenai hal ini:
Pertama, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali.
Kedua, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- dalam Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10)
Hati-hatilah dengan riba karena orang yang memakan riba (rentenir) dan orang yang memberinya (nasabah), keduanya sama-sama dilaknat.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya].
Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 64)
Jadi bukan hanya rentenir saja yang mendapatkan laknat dan dosa, namun orang yang menyerahkan riba (yaitu nasabah) juga terlaknat berdasarkan hadits di atas. Nas-alullaha al ‘afwa wal ‘afiyah.
Perkreditan Melalui Pihak Ketiga
Setelah kita mengetahui dua pembahasan di atas, yakni masalah jual beli barang sebelum dipindahkan dan praktek riba dalam hutang-piutang, maka kita akan meninjau praktek perkreditan mobil, motor ataupun rumah yang saat ini terjadi. Gambarannya adalah sebagai berikut:
Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut ke bank atau PT. Perkreditan dan bukan dibayar ke dealer, tempat ia membeli barang tersebut.
Kalau kita mau bertanya, kenapa Ahmad harus membayar cicilan tersebut ke bank bukan ke dealer yang menjualkan motor padanya?
Jawabannya:
Bank ternyata telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan dealer tersebut yang intinya: Bila ada pembeli yang membeli dengan cara kredit, maka pihak banklah yang akan membayar secara cash kepada dealer. Sedangkan pembeli diharuskan membayarkan cicilan kepada bank tadi. Dealer mendapatkan keuntungan karena dia mendapatkan uang cash langsung. Sedangkan bank mendapatkan keuntungan karena dia menjual barang tersebut dengan harga lebih tinggi, namun dengan cara kredit. Seandainya pembeli itu ngotot untuk membayar kepada dealer, maka pihak dealer akan berkeberatan. Pihak dealer menganggap urusannya dengan pembeli telah selesai, sekarang tinggal urusan pembeli dengan bank.
Jika kita melihat, kejadian di atas memiliki dua penafsiran. Masing-masing penafsiran akan jelas menunjukkan kesalahan, yaitu terjatuh dalam riba atau dalam jual beli barang yang belum dipindahkan (diserahterimakan).
Penafsiran pertama:
Misalnya kita anggap kalau harga motor adalah Rp. 15.000.000,- secara cash. Sedangkan secara kredit adalah Rp. 18.000.000,-. Jadi, kemungkinan yang terjadi, bank telah menghutangi pembeli motor sejumlah Rp.15.000.000,- dan dalam waktu yang sama bank langsung membayarkannya ke dealer, tempat pembelian motor. Kemudian bank akhirnya menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut sejumlah Rp.18.000.000,-.. Bagaimana dengan akad semacam ini?
Ini adalah akad riba karena bank menghutangi Rp.15.000.000,-, kemudian minta untuk dikembalikan lebih banyak sejumlah Rp.18.000.000,-. Ini jelas-jelas adalah riba. Hukumnya sebagaimana disebutkan dalam hadits yang telah lewat, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim)
Penafsiran kedua:
Bank telah membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pembeli. Jika memang penafsirannya seperti ini, maka ini berarti bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual (dealer) dan ini berarti bank telah menjual barang yang belum sah ia miliki atau belum ia terima. Di antara bukti hal ini adalah surat menyurat motor semuanya ditulis dengan nama pembeli dan bukan atas nama bank. Penafsiran kedua ini sama dengan penafsiran Ibnu ‘Abbas yang pernah kami sebutkan,
ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ
“Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari)
Jadi, yang terjadi adalah jual beli rupiah dengan rupiah, sedangkan motornya ditunda. Dengan demikian penjualan dengan cara seperti ini tidak sah karena termasuk menjual barang yang belum selesai diserahterimakan.
Kesimpulan: Perkreditan dengan cara ini adalah salah satu bentuk akad jual beli yang haram, baik dengan penafsiran pertama atau pun kedua tadi. Wallahu a’lam.
Alangkah baiknya jika kita sebagai seorang muslim tidak melakukan praktek jual-beli semacam ini. Lebih baik kita membeli barang secara cash atau meminjam uang dari orang lain (yang lebih amanah, tanpa ada unsur riba) dan kita berusaha mengembalikan tepat waktu. Itu mungkin jalan keluar terbaik.
Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pengusaha muslim sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Tawasul dan Tabaruk – Kitab As Siyar

Pertanyaan:
Saya menelaah tentang biografi Imam Al Bukhari pada kitab Siyar A’lam An Nubala. Ketika membaca tentang wafatnya beliau, saya menjumpai perkataan yang sangat mengganggu hati saya. Dalam kitab tersebut Imam Adz Dzahabi berkata:
وقال أبو علي الغساني: أخبرنا أبو الفتح نصر بن الحسن السكتي السمرقندي، قدم علينا بلنسية عام أربع وستين وأربع مائة، قال: قحط المطر عندنا بسمرقند في بعض الأعوام فاستسقى الناس مرارا، فلم يسقوا، فأتى رجل صالح معروف بالصلاح إلى قاضي سمرقند، فقال له: إني رأيت رأيا أعرضه عليك.
قال: وما هو؟
قال: أرى أن تخرج ويخرج الناس معك إلى قبر الإمام محمد بن إسماعيل البخاري، وقبره بخرتنك، ونستسقي عنده، فعسى الله أن يسقينا.
قال: فقال القاضي: نعم، ما رأيت.
فخرج القاضي والناس معه، واستسقى القاضي بالناس، وبكى الناس عند القبر، وتشفعوا بصاحبه، فأرسل الله تعالى السماء بماء عظيم غزير أقام الناس من أجله بخرتنك سبعة أيام أو نحوها، لا يستطيع أحد الوصول إلى سمرقند من كثرة المطر وغزارته، وبين خرتنك وسمرقند نحو ثلاثة أميال. هـ.
Abu Ali Al Ghassani berkata, Abul Fath Nasr bin As Sikti As Samarqandi mengabarkan kepadaku: Kami datang dari Valencia pada tahun 464 H. Ketika itu selama beberapa tahun di Samarkand tidak pernah turun hujan. Maka orang-orang pun shalat istisqa berkali-kali, namun hujan belum juga turun. Maka seorang lelaki yang dikenal dengan keshalihannya mendatangi Qadhi kota Samarkand,
ia berkata kepada sang Qadhi: “Saya punya usul yang akan saya sampaikan kepada anda”
Qadhi berkata: “Apa itu?”
lelaki shalih berkata: “Menurutku sebaiknya anda keluar bersama orang-orang menuju kubur Imam Muhammad bin Ismail Al Bukhari, makam beliau berada di Kharatnak. Kita shalat istisqa di samping kubur beliau, mudah-mudahan Allah menurunkan hujan untuk kita”.
Qadhi berkata: “Baiklah, aku setuju”.
Maka keluarlah sang Qadhi Samarkand dengan orang-orang menuju kubur Imam Al-Bukhari, lalu shalat istisqa di sana. Orang-orang pun yang menangis di samping kubur, mereka juga meminta syafa’at kepada Imam al-Bukhari. Kemudian Allah menurunkan hujan yang sangat deras, hingga orang-orang saat itu menetap di Kharatnak sekitar tujuh hari. Tidak ada seorang pun dari mereka yang dapat pulang ke Samarkand karena banyak dan derasnya hujan. Padahal jarak antara Samarqand dan Kharatnak sekitar tiga mil“. (selesai nukilan)
Sebenarnya saya tidak heran dengan kisah ini, karena banyak orang yang pergi lebih jauh dari itu dan mereka bukan meminta hujan kepada Allah, namun malah meminta hujan kepada mayat yang di dalam kubur! Semoga Allah menjauhkan saya dari perbuatan demikian. Tapi yang saya herankan adalah bahwa Imam Adz Dzahabi menyebutkan kisah yang merupakan bid’ah yang munkar ini, lalu beliau tidak mencelanya dan tidak memberi catatan sedikitpun. Hal ini bertentangan dengan metode beliau yang beliau pakai dalam kitab As Siyar, yaitu betapa banyak beliau mengomentari riwayat-riwayatnya misalnya dengan perkataan: “Menurutku, kisah ini batil dan kedustaan yang nyata”, “Perkataan ini tidak benar dan keji”, “Perkataan ini perlu dikritisi”, “Yang benar adalah sebaliknya”, “Hal ini menyelisihi sunnah”, “Semoga Allah menimpakan kejelekan kepada orang yang mematikan sunnah dan atsar nubuwah”, “Riwayat ini telah menghidupkan kesesatan”, atau perkataan semisal yang menunjukkan bahwa beliau menentang riwayat yang berisi perkataan atau perbuatan yang bertentangan dengan kebenaran. Namun ketika meriwayatkan kisah di atas beliah tidak berhenti untuk berkomentar walau satu huruf pun. Apakah yang kemungkinan yang menyebabkan beliau diam terhadap kebid’ahan tersebut yang dapat menjerumuskan kepada syirik akbar? Semoga Allah menjaga kita dari ketergelinciran.
Semoga Allah memberkahi ilmu anda, dan atas apa yang anda sampaikan kepada saya dan kepada kaum muslimin semoga Allah membalasnya dengan lebih baik.
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjawab:
Alhamdulillah, shalawat serta salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, keluarganya serta para sahabatnya. Amma ba’du,
Semoga Allah mencintai Anda atas apa yang engkau cintai dari kami. Dan aku berterima kasih kepada anda, karena telah menghubungiku. Semoga Allah memberi kita taufiq untuk dapat istiqamah pada apa yang diridhai dan dicintai oleh Allah.
Kemudian kami ingin menjelaskan kepada anda, saudaraku yang mulia, apa yang mengganggu pikiran anda itu benar adanya. Apa yang terkandung dalam kisah tersebut jelas-jelas bertentangan dengan agama kita dan merusak kemurnian tauhid kita kepada Rabbil Alamin. Justru kepada Allah lah kita memintakan ampunan bagi orang-orang yang sudah mati, dan kepada-Nya lah kita memohon kebaikan bagi orang-orang yang masih hidup. Dan kami telah menjelaskan tentang hukum berdoa di sisi kubur pada fatwa nomor 52015.
Adapun tentang nukilan Imam Adz Dzahabi yang janggal tersebut, itu memang benar terdapat pada kitab-kitabnya, dan ini memang mengherankan. Karena beliau, seorang ulama besar, sungguh telah mengingkari perbuatan semacam ini. Andai beliau tidak menukil riwayat semacam itu, itulah yang lebih baik.
Sebagai peringatan yang perlu digaris bawahi, hendaknya janganlah terpedaya dengan nukilan-nukilan janggal yang berasal dari Adz Dzahabi ataupun ulama Islam yang lain. Kami jelaskan kepada anda, yang bisa menjadi dalil adalah apa yang ditetapkan oleh nash-nash syariat, baik Al Qur’an atapun Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian pemahaman yang benar terhadap nash-nash tersebut, yaitu pemahaman para sahabat dan yang mengikuti mereka. Karena merekalah tiga generasi yang terbaik dalam Islam. Sedangkan perkataan ulama itu membutuhkan dalil dan bukan dijadikan dalil. Sebagaimana telah kami jelaskan dalam fatwa sebelumnya yang khusus membahas hal ini.
Khusus tentang Imam Adz Dzahabi rahimahullah, jika seseorang membaca kitab biografi dan sejarah yang ditulisnya, yaitu kitab Siyar A’lamin Nubala, akan mendapati banyak riwayat sebagaimana yang telah diingkari oleh penanya dan penanya telah benar dengan pengingkarannya. Dengan adanya riwayat-riwayat ini, sebagian orang-orang sufi mengumpulkan nukilan-nukilan janggal dari Adz Dzahabi ini kemudian memberi komentar tambahan. Diantaranya kitab Al Barakah Wat Tabarruk Min Dzahabiyyat.
Untuk itu perlu kami jelaskan, benarlah apa yang dikatakan oleh Syaikh Sulaiman Al ‘Ulwan dalam kitab beliau yang berjudul Ithaf Ahlil Fadhl Wal Inshaf Bi Naqdhi Kitab Ibnil Jauzi, kitab ini adalah sebuah bantahan terhadap syubhat dari komentar-komentar As Saqqaf terhadap kitab Ibnul Jauzi. Syaikh Sulaiman berkata:
والذهبي ـ عفا الله عنه ـ عنده تساهل في نقل مثل هذه الحكاية وأشباهها دون تعقب لها، وقد قرأت كتابه: السير ـ فرأيت فيه أشياء يتعجب منها، كيف يذكرها ولا يتعقبها؟ مع أن بعضها مما يناقض ما بعث الله به محمدا صلى الله عليه وسلم، فكان الأولى بالذهبي ـ رحمه الله ـ ردها وإبطالها، أو عدم ذكرها، لأنها تخالف مذهب السلف، وهو واحد من علماء السلف الذين خدموا هذا الدين بالمصنفات الكثيرة، وقد رأيت بالاستقراء أهل السير والتواريخ يتساهلون في النقل، والله المستعان
Adz Dzahabi, semoga Allah mengampuni beliau, ia telah bermudah-mudah dan membuat syubhat dalam menukil kisah seperti ini, tanpa memberikan tanggapan terhadapnya. Saya telah membaca kitabnya, yaitu As Siyar, dan saya dapati banyak hal yang mengherankan. Mengapa beliau menyebutkannya dan tidak menanggapinya? Padahal sebagiannya termasuk hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam yang diutus oleh Allah. Semestinya Adz Dzahabi rahimahullah membantah dan mengingkarinya, atau minimal tidak menyebutkan riwayat-riwayat tersebut. Karena hal tersebut bertentangan dengan mazhab salaf. Beliau sendiri adalah salah satu ulama salaf yang melayani agama ini dengan tulisan-tulisan beliau yang banyak. Namun saya memang telah meneliti bahwa ternyata penulis kitab-kitab sejarah sering bermudah-mudah dalam menukil riwayat. Wallahul musta’an”. [sampai di sini perkataan Syaikh Sulaiman]
Selain itu kami perlu tekankan di sini bahwa Adz Dzahabi rahimahullah dan para ulama yang diakui keilmuannya tidak menganggap bolehnya bertawassul dan bertabarruk dengan jasad mayat di dalam kubur. Dalam hal ini yang mereka bahas adalah tentang berdoa di tempat turunnya berkah dan rahmat. Oleh karena itu ketika Adz Dzahabi membawakan perkataan dari Ibrahim Al Harbi yang berbunyi:
قبر معروف الترياق المجرب
Kuburan Ma’ruf Al Kharki adalah obat yang mujarab
Adz Dzahabi rahimahullah mengomentari:
يريد إجابة دعاء المضطر عنده، لأن البقاع المباركة يستجاب عندها الدعاء، كما أن الدعاء في السحر مرجو، ودبر المكتوبات، وفي المساجد بل دعاء المضطر مجاب في أي مكان اتفق
Yang dimaksud adalah terkabulnya doa di samping kuburnya. Karena sebidang tanah yang diberkahi membuat doa dikabulkan di sana. Sebagaimana doa di waktu sahur dikabulkan, juga doa di ujung shalat, doa di masjid bahkan doa dalam keadaan terdesak akan dikabulkan dimanapun tempat yang disepakati
Imam Asy Syaukani rahimahullah dalam kitabnya, Tuhfatu Adz Dzakirin, ketika menjelaskan perkataan Ibnul Jauzi yang terdapat dalam kitab Hisnul Hushain, yaitu Ibnul Jauzi berkata:
وجرب استجابة الدعاء عند قبور الصالحين
Terkabulnya doa di sisi kubur orang shalih
Asy Syaukani menjelaskan:
وجه ذلك مزيد الشرف ونزول البركة، وقد قدمنا أنها تسري بركة المكان على الداعي، كما تسري بركة الصالحين الذاكرين الله سبحانه على من دخل فيهم ممن ليس هو منهم، كما يفيده قوله صلى الله عليه وسلم: هم القوم لا يشقى بهم جليسهم
Hal tersebut dikarenakan adanya tambahan keutamaan dan turunnya berkah di sana. Telah kami jelaskan bahwa hal tersebut bisa mengalir pada orang-orang yang berdoa di sana. Sebagaimana berkah para ulama yang shalih juga mengalir pada orang-orang yang datang ke majelis mereka, meskipun yang datang bukan termasuk orang shalih. Sebagaimana salah satu makna dari hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: ‘Para ulama, merekalah orang-orang yang jika membuat majelis, maka orang-orang yang hadir di dalamnya tidak akan kehausan‘”
لكن ذلك بشرط أن لا تنشأ عن ذلك مفسدة، وهي أن يعتقد في ذلك الميت ما لا يجوز اعتقاده، كما يقع لكثير من المعتقدين في القبور، فإنهم قد يبلغون الغلو بأهلها إلى ما هو شرك بالله عز وجل، فينادونهم مع الله ويطلبون منهم ما لا يطلب إلا من الله عز وجل، وهذا معلوم من أحوال كثير من العاكفين على القبور، خصوصا العامة الذين لا يفطنون لدقائق الشرك، وقد جمعت في ذلك رسالة مطولة سميتها: الدر النضيد في إخلاص التوحيد
Namun, hal tersebut disyaratkan tidak terjadi kerusakan di dalamnya. Kerusakan yang dimaksud adalah memiliki keyakinan yang tidak boleh diyakini berkaitan dengan si mayit, sebagaimana yang banyak terjadi pada orang-orang yang berdoa di sisi kubur. Mereka terkadang berlebihan terhadap si mayit yang ada di dalam kubur sampai tergolong sesuatu yang merupakan kesyirikan. Selain berdoa dengan memanggil nama Allah, mereka juga memanggil nama si mayit. Mereka juga meminta kepada si mayit, yang permintaan itu sejatinya hanya dapat dikabulkan oleh Allah semata. Ini fakta yang terjadi pada kebanyakan orang sering yang beri’tikaf di kuburan. Terutama orang-orang awam yang mereka tidak memahami tentang kesyirikan secara terperinci. Dan saya telah membahas fenomena ini dalam sebuah tulisan yang saya beri judul Ad Darr An Nadhid Fii Ikhlasi At Tauhid” [sampai di sini perkataan Asy Syaukani]
Walaupun Asy Syaukani di atas jelas telah memberikan syarat atas bolehnya berdoa di sisi kubur orang shalih, namun ketahuilah sesungguhnya pembolehan ini sendiri tidak tepat dan menyelisihi sunnah dan menyelesihi riwayat-riwayat yang shahih dari salafus shalih yang merupakan generasi terbaik umat Islam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menjelaskan secara rinci permasalahan ini dalam kitabnya Iqtidha Shiratil Mustaqim:
إن قيل: قد نقل عن بعضهم أنه قال: قبر معروف الترياق المجرب. وروي عن معروف أنه أوصى ابن أخيه أن يدعو عند قبره. ونقل المروزي عن جماعات بأنهم دعوا عند قبور جماعات من الأنبياء والصالحين. ….. وذكر أشياء من هذا النحو إلى أن قال: وقد أدركنا في أزمامنا وما قاربها من ذي الفضل عند الناس علما وعملا من كان يتحرى الدعاء عندها والعكوف عليها، وفيهم من كان بارعا في العلم، وفيهم من له عند الناس كرامات، فكيف يخالف هؤلاء؟ وإنما ذكرت هذا السؤال مع بعده عن طريق أهل العلم والدين، لأنه غاية ما يتمسك به القبوريون.
Kalau ada orang yang berkata:
Dinukil oleh sebagian ulama bahwa Ibrahim Al Harbi mengatakan: ‘Kuburan Ma’ruf Al Kharki adalah obat yang mujarab’. Dan diriwayatkan pula dari Ma’ruf Al Kharki bahwa ia mewasiatkan kepada saudaranya agar saudaranya tersebut berdoa di sisi kubur beliau. Al Marwazi juga meriwayatkan dari sekelompok ulama bahwa mereka pernah berdoa di sisi kubur beberapa orang Nabi dan orang shalih”
Lalu orang ini terus menyebutkan alasan-alasan semisal, hingga ia berkata:
Saya lihat di zaman kita ini dan beberapa zaman sebelum ini, ada tokoh agama yang memilih untuk berdoa di sisi kuburan dan beri’tikaf di sana. Diantara mereka itu ada yang ilmunya sangat mumpuni, ada juga yang memiliki karomah, masak sih kita menentang mereka? Sungguh saya bertanya hal ini karena demikianlah yang diamalkan orang para tokoh agama, dan inilah sebenarnya alasan pamungkas yang dipegang oleh orang-orang yang beribadah di kuburan
، قلنا: الذي ذكرنا كراهته لم ينقل في استحبابه فيما علمناه شيء ثابت عن القرون الثلاثة التي أثنى عليها رسول الله صلى الله عليه و سلم حيث قال: خير أمتي: القرن الذي بعثت فيه ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم
Maka kita jawab pertanyaan ini:
Alasan kami mengharamkan berdoa di sisi kuburan adalah karena sepengetahuan kami, sama sekali tidak terdapat anjurannya dalam riwayat-riwayat shahih dari tiga generasi terbaik umat Islam yang di puji oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabdanya: ‘Sebaik-baik umat adalah generasi yang aku diutus kepadanya (para sahabat), kemudian setelahnya (para tabi’in), kemudian setelahnya (tabi’ut tabi’in)’
مع شدة المقتضي عندهم لذلك لو كان فيه فضيلة، فعدم أمرهم وفعلهم لذلك مع قوة المقتضي لو كان فيه فضل يوجب القطع بأن لا فضل فيه، وأما من بعد هؤلاء فأكثر ما يفرض أن الأمة اختلفت فصار كثير من العلماء والصديقين إلى فعل ذلك، وصار بعضهم إلى النهي عن ذلك، فإنه لا يمكن أن يقال اجتمعت الأمة على استحسان ذلك لوجهين:
أحدهما: أن كثيرا من الأمة كره ذلك وأنكره قديما وحديثا
الثاني: أنه من الممتنع أن تتفق الأمة على استحسان فعل لو كان حسنا لفعله المتقدمون ولم يفعلوه، فإن هذا من باب تناقض الإجماعات، وهي لا تتناقض، وإذا اختلف فيه المتأخرون فالفاصل بينهم هو الكتاب والسنة وإجماع المتقدمين نصا واستنباطا، فكيف ـ والحمد لله ـ لا ينقل هذا عن إمام معروف ولا عالم متبع؟ بل المنقول في ذلك إما أن يكون كذبا على صاحبه، وإما أن يكون المنقول من هذه الحكايات عن مجهول لا يعرف، ونحن لو روي لنا مثل هذه الحكايات المسيبة أحاديث عمن لا ينطق عن الهوى، لما جاز التمسك بها حتى تثبت، فكيف بالمنقول عن غيره؟.
Karena mereka umat terbaik, maka konsekuensinya mereka sangat di tuntut untuk mengerjakan hal tersebut, yaitu berdoa di sisi kuburan, andai memang berdoa di sisi kuburan itu memiliki keutamaan. Namun nyatanya mereka tidak pernah memerintahkan ataupun melakukannya. Ini menunjukkan bahwa berdoa di sisi kuburan tidak memiliki keutamaan sama sekali. Adapun orang-orang setelah tiga generasi tadi, banyak diantara mereka mengklaim bahwa hal ini merupakan khilafiyyah, dengan alasan sebagian ulama dan orang shalih melakukannya dan sebagian lagi melarang. Dari sini, kita katakan bahwa tidak mungkin disepakati (ijma’) bolehnya menganggap baik perbuatan ini, dengan 2 alasan:
  • Banyak ulama yang telah melarang dan mengingkari, baik ulama dahulu maupun ulama masakini.
  • Andaikan perbuatan ini baik, sungguh orang-orang terdahulu telah melakukannya, dan fakta mengatakan mereka tidak melakukannya (Ini menunjukkan ijma salafus shalih, pent.). Andai disepakati (ijma’) bolehnya perbuatan ini oleh orang-orang setelah mereka, maka sungguh, ijma itu tidak mungkin bertentangan. Jika orang-orang muta’akhirin yang hidup setelah tiga generasi tadi berselisih pendapat maka tentu penengah di antara mereka ada Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’ salafus shalih, yang diambil dari nash atau dari istimbath.
Selain itu, andaikan perbuatan ini dibolehkan, mengapa tidak diriwayatkan para imam yang ma’ruf juga tidak diriwayatkan oleh para ulama yang memiliki banyak pengikut? Namun justru perbuatan ini diriwayatkan dalam riwayat-riwayat yang dusta, atau diriwayatkan dalam hikayat-hikayat yang majhul. Kemudian, andaikan memang ada hadits tentang perbuatan ini yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang sabda beliau bisa jadi hujjah, ini saja perlu kita pastikan keshahihannya, maka bagaimana lagi dengan riwayat-riwayat yang diriwayatkan bukan dari beliau?
ومنها: ما قد يكون صاحبه قاله أو فعله باجتهاد يخطئ ويصيب، أو قاله بقيود وشروط كثيرة على وجه لا محذور فيه، فحرف النقل عنه.
ثم سائر هذه الحجج دائرة بين نقل لا يجوز إثبات الشرع به، أو قياس لا يجوز استحباب العبادات بمثله، مع العلم بأن الرسول صلى الله عليه وسلم لم يشرعها، وتركه مع قيام المقتضي للفعل بمنزلة فعله، وإنما يثبت العبادات بمثل هذه الحكايات والمقاييس من غير نقل عن الأنبياء النصارى وأمثالهم، وإنما المتبع في إثبات أحكام الله: كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم، وسبيل السابقين أو الأولين، لا يجوز إثبات حكم شرعي بدون هذه الأصول الثلاثة، نصا واستنباطا بحال
Alasan lain, terkadang ahli ilmu yang menyatakan kebolehannya atau melakukannya, ia berbuat demikian dengan ijtihadnya. Dan ijtihad itu terkadang salah dan terkadang benar. Atau terkadang, mereka sebenarnya membolehkan dengan banyak syarat-syarat hingga perbuatan itu menjadi tidak terlarang, namun dalam kesempatan itu ia menukil begitu saja tanpa menyebutkan syarat-syaratnya.
Kemudian, alasan-alasan yang dilontarkan orang-orang yang gemar berdoa di sisi kuburan, semuanya hanya seputar riwayat-riwayat yang tidak bisa dijadikan dalil atau qiyas yang bisa digunakan untuk menganjurkan sebuah ibadah. Dan mereka sebetulnya mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah mengajarkan perbuatan demikian, dan Rasulullah pun tidak pernah mengerjakan perbuatan demikian padahal seharusnya beliau mengerjakannya andai memang ada keutamaannya. Kebiasaan mensyariatkan ibadah dengan dasar hikayat-hikayat serta qiyas-qiyas yang tidak benar dari para Nabi adalah kebiasaan kaum Nasrani atau yang semisal mereka. Sedangkan dalam Islam, yang bisa digunakan untuk menetapkan sebuah hukum adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta jalan yang ditempuh oleh generasi-generasi pertama umat Islam. Tidak boleh menentukan hukum syar’i tanpa didasari tiga pondasi ini, baik diambil secara nash atau istimbath dari sebuah kejadian”. [sampai di sini perkataan Syaikhul Islam]
Kemudian Syaikhul Islam Rahimahullah menjawab syubhat ini secara global dan juga rinci. Silakan lihat rinciannya pada kitab Al Iqtidha.
Beberapa catatan terkait pembahasan di atas:
  • Tidak layak membolehkan tabarruk atau tawassul di kubur orang shalih dengan hujjah berupa pendapat Imam Adz Dzahabi, Asy Syaukani atau Ibnul Jauzi. Karena hujjah adalah Al Qur’an, As Sunnah dan pemahaman salafush shalih.
  • Andai berhujjah dengan perkataan Asy Syaukani pun, pada umumnya, orang-orang yang gemar bertabarruk dan bertawassul dengan kuburan tidak memenuhi syarat yang beliau sampaikan.
  • Yang dibicarakan dalam artikel di atas adalah tentang berdoa di sisi kuburan orang shalih, semisal Imam Al Bukhari. Sedangkan yang banyak dilakukan orang-orang di zaman ini, terutama di negeri kita, adalah bertabarruk dan bertawassul di kuburan orang yang tidak jelas keshalihannya,  atau hanya dianggap shalih oleh para peziarahnya, atau kadang kuburan yang belum jelas penghuninya si Fulan atau bukan, atau bahkan terkadang kuburan ahli bid’ah, bahkan lebih parah lagi kuburan ahli maksiat pun didatangi.
  • Riwayat janggal yang dinukil Imam Adz Dzahabi juga kami temukan di kitabnya yang lain Al Mu’jam Asy Syuyukh yang juga merupakan kitab biografi seperti As Siyar. Dan jawabannya pun sebagaimana jawaban di atas.









Ayah Tidak Bersedia Menjadi Wali Nikah

Syaikh Muhamad Ali Farkus – seorang ulama Al-Jazair – ditanya tentang keadaan wanita yang tertunda nikahnya karena sikap walinya.
Beliau menjelaskan:
Perlu kita pahami, ulama sepakat bahwa wali tidak memiliki hak untuk melarang orang yang berada di bawah perwaliannya untuk menikah, tanpa sebab yang diizinkan syariat. Si wali selalu menolak setiap lamaran orang yang sekufu, baik agama dan akhlaknya, dan siap memberikan mahar yang setara dengan umumnya wanita.
Wali yang melakukan tindakan demikian maka dia dianggap melakukan tindakan Al-’Adhl. Allah berfirman:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُون
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”(QS. Al-Baqarah: 232)
Kemudian si wanita ini berhak untuk mengajukan permasalahannya kepada hakim (KUA) untuk menikahkannya secara resmi. Karena sikap Al-Adhl termasuk kedzaliman, dan yang berhak menolak kedzaliman adalah hakim (KUA).
Jika tidak memungkinkan untuk mengajukan masalahnya ke hakim, maka kerabat dekatnya yang lain bisa menikahkannya dengan lelaki tersebut. Jika mereka menolak untuk menikahkannya maka wanita tersebut bisa mengajukan masalahnya kepada imam masjid (Pak Kaum) atau tetangganya yang dia percaya untuk menikahkannya. Dan orang yang dipercaya ini, sekaligus menjadi walinya. Karena kasus semacam ini termasuk bentuk tahkim (meminta keputusan). Sementara orang yang ditunjuk untuk memutuskan perkara, menggantikan posisi hakim resmi (KUA).
Di samping itu, manusia sangat butuh untuk menikah. Karena itu, mereka harus memperlakukannya dengan cara sebaik mungkin.
Imam Al-Qurtubhi membawakan keterangan dari Imam Malik tentang wanita yang kondisinya lemah:
Wanita ini boleh dinikahkan oleh orang yang menjadi rujukan permasalahannya. Karena wanita dalam kondisi semacam ini, tidak memungkinkan untuk menemui hakim, sehingga statusnya sama dengan orang yang tidak memiliki hakim. Karena itu, urusannnya dikembalikan kepada kaum muslimin, sebagai walinya. (Tafsir Al-Qurthubi, 3/76).
Pada kesempatan yang lain, Syaikh Muhamad Ali Farkus juga ditanya tentang sikap sebagian wali yang tidak mau menikahkan putrinya dengan lelaki sekufu. Beliau menjelaskan,
Ada dua latar belakang wali menolak untuk menikahkan putrinya;
Pertama, jika sang wali tidak mau menikahkan putrinya karena sebab yang diterima secara syariat, seperti, lelaki yang meminang tidak sekufu, atau karena ada lelaki lain yang lebih statusnya, agamanya, dan akhlaknya. Dalam keadaan ini, hak perwalian tetap menjadi miliknya dan tidak berpindah ke yang lain.
Kedua, jika pelarangan tersebut mengandung unsur kedzaliman, mempersempit hak putrinya untuk menikah, seperti; datang lelaki yang sekufu, baik agama dan akhlaknya, untuk meminangnya, namun wali melarangnya untuk menikah dengannya, maka dalam keadaan ini, walinya dianggap melakukan tindakan Al-Adhl dalam perwaliannya.
Wali ini tidak berhak untuk melakukan pembatasan semacam ini, dan perbuatan ini hukumnya haram dengan sepakat ulama. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan yang lainnya, bahwa Ma’qil bin Yasar radliallahu ‘anhu, memiliki saudara wanita yang menikah dengan seorang lelaki. Kemudian lelaki ini menceraikan istrinya, dan tidak rujuk kembali sampai selesai masa iddahnya. Beberapa hari kemudian, lelaki ini hendak melamar mantan istrinya. Maka Ma’qil merasa harga dirinya dilecehkan. Diapun berkata : “Lelaki ini membiarkan istrinya (sampai selesai iddah), padahal dia mampu untuk merujuknya. Kemudian dia ingin melamar lagi.” Akhirnya Ma’qil menghalangi pernikahan antara adiknya dengan lelaki tersebut. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang baik…” (sampai akhir ayat)
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Ma’qil dan membacakan ayat ini kepadanya. Ma’qil-pun meninggalkan rasa egonya dan bersedia untuk tunduk kepada aturan Allah. (HR. Bukhari no. 5331)
Sementara pada kondisi orang tua atau wali yang berhak lainnya, tidak bersedia untuk menikahkan maka hak perwalian langsung berpindah ke hak perwalian umum yang diwakili dengan hak perwalian hakim (KUA), ketika permasalahan ini diajukan kepada mereka. Dan perwaliannya tidak berpindah ke wali berikutya (kerabat dekat lainnya). Karena tindakanAl-Adhl adalah kedzaliman. Sementara kuasa untuk menghilangkan kedzaliman kembali kepada hakim.
Kemudian, jika tidak memungkinkan untuk mengajukan permasalahannya kepada hakim, maka wanita ini dinikahkan oleh wali urutan berikutnya (kerabatnya). Pada keadaan ini, hak perwalian kerabat ini dinilai sebagai bentuk tahkim (meminta keputusan). Kaidahnya: Orang yang ditunjuk sebagai hakim, statusnya setara dengan hakim resmi (KUA), sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam As-Syafi’i. Jika tidak memiliki kerabat yang lain maka dia dinikahkan oleh imam tetap di daerahnya (Pak Kaum). Jika tidak menemukan juga maka siapapun orang yang beriman bisa menikahkannya, berdasarkan firman Allah:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
“Orang mukmin laki-laki dan orang mukmin wanita, sebagian mereka menjadi wali bagi sebagian yang lain…” (QS. At-Taubah: 71)
Diterjemahkan dari buku: Al-Adat Al-Jariyah fi Al-A’ras Al-Jazairiyyah, hlm. 110 – 113.
Catatan:
Pertama, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, seorang wanita berhak untuk mengajukan masalah perwaliannya kepada hakim dengan beberapa syarat:
a. Lelaki yang melamarnya adalah lelaki yang sekufu (setara) dari semua sisi. Baik agama maupun dunia.
b. Lelaki tersebut baik agama dan akhlaknya.
c. Lelaki tersebut memiliki kemampuan secara finansial, sehingga bisa memberikan mahar dan nafkah sebagaimana umumnya masyarakat.
d. Penolakan yang dilakukan oleh wali karena kedzaliman, dan bukan dalam rangka memberikan kemaslahatan bagi putrinya.
Kedua, keterangan di atas sama sekali bukanlah membolehkan seseorang untuk menikah tanpa wali atau menikah dengan wali ‘gadungan’. Karena permasalahannya nikah bukanlah masalah yang ringan. Keterangan di atas justru sangat membatasi bahwa pernikahan harus dilakukan dengan wali. Meskipun perwalian nikah tidak selamanya ada di tangan orang tua, namun bisa berpindah ke yang lain, dengan beberapa persyaratan di atas.
Ketiga, hakim yang dimaksud di atas adalah pejabat resmi KUA, dengan kuasa dari lembaga. Dia datang atas nama lembaga bukan atas nama pribadi.
Keempat, perwalian bisa berpindah ke pihak yang lain, selain kerabat dan pejabat, jika sudah tidak memungkinkan untuk mengajukan masalah ke KUA. Selama masih memungkinkan untuk mengajukan masalah ke KUA secara resmi maka tidak diperkenankan menyerahkan masalah ke orang lain.
Kelima, semua pihak hendaknya berusaha bertakwa kepada Allah dan tidak menggampangkan masalah. Semua ini tidak lain dalam rangka menjaga batasan halal-haram dalam pernikahan.
Allahu a’lam
***
muslimah.or.id
Penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits
Al-’Adhl, secara bahasa dari kata ‘adhala – ya’dhulu, yang artinya ihtabasa (menahan). Sedangkan sikap Al-Adhl yang dimaksud dalam ayat adalah melarang orang yang berada di bawah perwaliannya untuk menikah, karena bermusuhan dengan calon suaminya, atau marah, atau sebab yang lainnya. (Lihat Mufradat Gharibil Qur’an, hlm. 338 dan Tafsir As-Sa’di, hlm. 103). – pent.
 

Blogger news

Blogroll

About